Bagan Sinembah, SENTRALNEWS88.COM - Baru-baru ini publik dikejutkan berita Viral di media massa seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat sebagai Penjabat (PJ) Penghulu di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir inisial "MK" Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan berinisial (AL) berusia 17 tahun.
Insiden itu terjadi pada jumat malam disalah satu tempat karaoke di Bagan Batu. Korban awalnya diajak oleh rekannya, EC untuk menemaninya bernyanyi dan dilokasi korban diperkenalkan kepada "MK".
"Awalnya saya hanya diajak nyanyi. sekitar pukul 17.00 pada hari jumat (12/9/2025), hingga malam selang beberapa jam kemudian saya diberi Pil oleh bapak itu, lalu musik berubah jadi musik DJ. Saya merasa teler, hilang kontrol, lalu sekitar jam 02.00 subuh sabtu (13/9/2025) saya dibawa masuk mobil. Saya sadar sudah berada dikamar hotel," ungkap korban kepada wartawan.
Menurut informasi lainnya keterangan saksi, korban sempat dibawa ke sebuah hotel sebelum akhirnya kembali lagi ke tempat karoke. Dugaan kuat perbuatan asusila oleh "MK" terjadi dalam rentang waktu tersebut.
Alih-alih jawaban MK dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp justru tidak membantah peristiwa tersebut. MK bahkan mengaku membawakan korban ke Hotel dan memberikan imbalan uang.
"Benar, setelah dari karaoke pada jumat malam kami ke sebuah hotel Bagan Sinembah, dan saya membayar AL untuk itu," Ucap MK.
Pengakuan tersebut memperkuat diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual dan tindak pidana mengingat korbah masih anak dibawah umur.
Dugaan Kasus tersebut dikategori pelecehan seksual dan terancam pidana berat karena menyangkut hak perlindungan anak yang masih dibawah umur. Berdasarkan hukum pelaku perbuatan cabul terhadap anak diancam pidana 5 hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp. 5 miliar.
Selain itu konsekuensi sebagai ASN informasinya MK status sebagai PNS menurut Undang-undang No 20 tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, tindakan asusila mencoreng martabat bangsa termasuk pelanggaran disiplin berat dikategorikan dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pihak korban berupaya cepat mengambil langkah hukum dan akan melaporkan, Penjabat Penghulu "MK" ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Rokan Hilir dan melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.
TIM