Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

https://ibb.co.com/G4mmwSbK

Iklan

Indeks Berita

Galian C Skala Besar di Kecamatan Rengat Barat Diduga Ilegal Bebas Operasi, Aparat Terkesan Tutup Mata

Senin, 29 September 2025 | September 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-29T12:51:44Z

Indragiri Hulu, SENTRALNEWS88.COM - Galian C atau biasa disebut galian tanah timbun diduga kuat ilegal milik panggilan "Orang Jawa" bebas operasi terpantau Selasa (23/9/2025) tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu. Tanah timbun dari Galian C diangkut gunakan puluhan Mobil Truck Fuso diduga dikomersialkan tidak tersentuh hukum sementara Kantor Polisi Rengat Berat tidak jauh dari lokasi terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata diduga terima upeti.

Menurut informasi dihimpun, Galian C di Kecamatan Rengat Barat yang sudah lama tidak beroperasi diduga tidak kantongi izin kini bebas beroperasi kembali. Terlihat puluhan Mobil Truck Fuso hilir mudik aktivitas angkut tanah timbun. Galian C menurut informasi disebut "Kuari Jawa" dan nama panggilan disebut "Orang Jawa".


"Ia bang itu yang punya Galian C masih orang lama, dibilang koari jawa, nama panggilannya orang jawa, setahu saya itu tidak ada izin sudah lama tidak operasi kini kembali operasi," Ujar warga yang namanya tidak disebutkan.


Wargai lainnya menambahkan, Galian C itu diduga ada yang backup bang kalau tidak mana mungkin berani operasi. Padahal bang lokasi Galian itu dekat sekali dengan kantor polisi setempat. Bisa dilihat puluhan Truck Fuso hilir mudik dilokasi. Tanah timbun jelas dijual bang kalau gak kenapa dikeruk. Abang sendiri bisa menilai, Apa mungkin polisi tidak tahu Galian C itu, terkesan aparat tutup mata diduga sudah terima upeti dari pemilik Galin C kalau gak kenapa tidak diamankan, terangnya minta identitasnya dirahasiakan.


Galian C di kecamatan Rengat Barat diduga kuat Ilegal tidak memiliki SIPB atau IUP bebas operasi berpotensi merusak lingkungan dan berdampak pada lingkungan. Pasalnya di lokasi tidak terdapat plang atau spanduk nama badan perusahaan selain itu dilapangan tidak terdapat rambu keamanan kendaraan diduga indikasi tidak berkoordinasi melibatkan konsultasi dinas DLHK, LLAJ termasuk PUPR untuk persetujuan rencana penambangan dan dokumen lingkungan.


Galian C bebas operasi di Kecamatan Rengat Barat diduga ilegal dan tanah untuk dikomersialkan berpotensi besar berdampak kerusakan lingkungan dengan motif meraup keuntungan besar semata dan dampaknya jelas dapat dirasakan pemerintah dan masyarakat. Disisi lain usaha tidak memberikan kontribusi pajak dan retribusi daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berarti merugikan negara.


Dikonfirmasi staf minerba dinas ESDM Provinsi Riau Minerba, Holi mengatakan apabila ia operasi setelah beberapa lama berhenti dia harus ditangkap tangan bukan dihentikan karena itu pidana dan pidananya itu sama dengan maling dia harus ditangkap (APH), tegasnya.


Jelas aturannya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyatakan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”


Kepala Cabang ESDM Wilayah II membawahi tiga kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Indragiri Hilir (Inhil) dan Kuantan Singingi (Kuansing), Syafrizal diupayakan dikonfirmasi namun belum memperoleh jawaban resmi.


Selanjutnya awak media berupaya mengkonfirmasi Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, SH terkait Galian C namun belum memperoleh keterangan resmi. 


Disisi lain Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan telah menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menutup total seluruh aktivitas Galian C ilegal, tidak hanya di Pekanbaru, tetapi juga di seluruh wilayah Riau pasca tragedi akibat Galian C menelah 2 korban jiwa anak - anak.


Dengan adanya temuan aktivitas di Kecamatan Rengat Barat tersebut, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas sesuai aturan hukum, agar praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat tidak lagi berulang.

TIM


×
Berita Terbaru Update