Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

https://ibb.co.com/G4mmwSbK

Iklan

Indeks Berita

SPBU 13.283.615 Bandar Seikijang Diduga Kangkangi UU Migas, APH Dinilai Tutup Mata

Selasa, 30 September 2025 | September 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-30T16:26:11Z

 



Bandar Seikijang, SENTRALNEWS88.COM -Aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU 13.283.615 Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau. SPBU tersebut diduga melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kepada mobil pelangsir, truk perusahaan industri, hingga mobil tangki LPG Pertamina. Ironisnya, praktik ini berlangsung berulang kali tanpa tersentuh hukum.


Pantauan awak media pada Senin malam, 29 hingga Selasa dini hari, 30 September 2025, menunjukkan sejumlah kendaraan dengan aktivitas tidak wajar. Beberapa truk tertutup terpal tampak mengantre dan diduga telah dimodifikasi dengan babytank serta mesin pompa solar untuk menampung BBM subsidi.


Satu unit truk bahkan terpantau mengisi berulang kali. Truk lainnya menghabiskan waktu hingga 8 menit dalam sekali pengisian, sementara truk berikutnya sekitar 5 menit. Lebih janggal lagi, operator SPBU yang bertugas tidak mengenakan seragam resmi, melainkan pakaian biasa maupun kaus olahraga, seakan berusaha menutupi identitas resmi mereka.


Selain pelangsir, awak media juga menemukan indikasi pengisian solar subsidi untuk mobil fuso pengangkut kayu balak milik industri dengan durasi hampir 6 menit. Bahkan, sebuah mobil tangki LPG Pertamina juga dilayani dengan durasi sekitar 7 menit.


Situasi mencurigakan kian nyata ketika operator terlihat mengamati keberadaan jurnalis di lokasi. Tak lama, truk terpal yang semula hendak kembali mengisi justru menepi dan parkir tak jauh dari SPBU, diduga menunggu instruksi aman dari pihak dalam.


LSM Angkat Bicara


Praktik ini menuai kritik keras dari aktivis LSM setempat, Sarijan.


“Solar subsidi seharusnya untuk masyarakat kecil yang berhak, bukan justru dilayani ke mobil pelangsir minyak, mobil fuso perusahaan industri, apalagi mobil tangki LPG yang jelas-jelas operasional perusahaan. Pola seperti ini memperlihatkan adanya dugaan kerja sama antara operator, manajemen SPBU, bahkan oknum aparat,” tegasnya.


Menurutnya, antrean panjang di SPBU ini wajar terjadi bila subsidi justru disalurkan ke pihak yang tidak berhak. Ia juga menyoroti adanya dugaan penggunaan barcode bodong agar kendaraan bisa berulang kali mengisi.


“Polsek Bandar Seikijang jangan tutup mata. Segera investigasi operator maupun manajemen SPBU. Jika dibiarkan, penyalahgunaan BBM akan semakin merajalela dan penyaluran subsidi tidak tepat sasaran,” ujarnya.


Aspek Hukum


Penyalahgunaan solar subsidi jelas melanggar aturan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, menyatakan pelanggar dapat dipidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Pasal 480 KUHP menjerat pihak yang membantu atau bekerja sama dalam tindak pidana tersebut.


Desakan Masyarakat


Masyarakat mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Audit menyeluruh, pemeriksaan CCTV, hingga penelusuran jaringan pelangsir yang diduga melibatkan oknum operator dan manajemen SPBU dianggap mendesak dilakukan.


Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Bandar Seikijang IPTU Bambang SPT masih belum mendapat jawaban resmi hingga berita ini diterbitkan. 

TIM

×
Berita Terbaru Update