Indragiri Hulu, SENTRALNEWS88.COM – Kemacetan parah dan kerusakan jalan kembali menjadi sorotan masyarakat di kawasan Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Fenomena itu terpantau pada Jumat (26/9/2025) ketika ratusan unit truk Fuso pengangkut batu bara dan Tandan Buah Segar (TBS) sawit bebas melintas dan parkir di sepanjang jalan lintas tersebut, Minggu (28/9/2025).
Kondisi jalan yang rusak parah serta kemacetan panjang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas truk bermuatan berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL). Masyarakat menilai keberadaan armada ini bukan hanya memperparah kerusakan infrastruktur, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, banyak truk yang terlihat seolah mematuhi aturan dengan menutup muatan menggunakan terpal. Namun, kenyataannya tonase muatan diduga jauh melampaui kapasitas yang diizinkan.
“Itu modus saja. Muatan tetap over, dipadati pakai excavator. Kalau lewat jalan berlubang truk bisa tumbang, dan kalau menanjak ban depan sampai terangkat,” ujarnya.
Warga lainnya menambahkan, pembangunan jalan beton (rigid pavement) yang sedang berlangsung di wilayah itu menimbulkan pertanyaan publik.
“Apakah kualitas jalan beton ini mampu bertahan menghadapi lintasan ratusan truk batu bara dan truk TBS setiap hari? Kalau sejak 2020 truk batu bara sudah bebas lewat sini, wajar jalan hancur dan sering terjadi kecelakaan,” ungkapnya.
Lebih miris lagi, macet panjang akibat kerusakan jalan kerap menghambat kendaraan darurat, termasuk mobil ambulans yang sedang membawa pasien. Warga menyebut, kondisi ini sudah sangat merugikan masyarakat.
Aspek Hukum dan Regulasi
Aturan mengenai larangan kendaraan ODOL diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Pasal 277 UU LLAJ dengan tegas melarang pengoperasian kendaraan yang melebihi dimensi maupun muatan. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, jalan nasional dan provinsi seharusnya hanya dilintasi kendaraan dengan tonase sesuai kelas jalan. Jika kendaraan ODOL tetap dibiarkan, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara karena anggaran perbaikan jalan terus terkuras tanpa kontribusi nyata dari pelaku usaha angkutan.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Bongkal Malang mendesak pemerintah daerah, provinsi, dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Mereka menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan lalu lintas truk batu bara dan truk TBS di wilayah Indragiri Hulu.
“Kami minta pemerintah serius, jangan sampai jalan ini hanya jadi korban armada truk batu bara. Infrastruktur harus berpihak kepada masyarakat luas, bukan hanya kepentingan industri tertentu,” tegas seorang warga.
Masyarakat juga berharap agar ada kebijakan yang jelas dan tegas, termasuk pengalihan jalur angkutan berat, pembatasan tonase sesuai regulasi, serta pengawasan ketat di lapangan agar tidak ada lagi pembiaran terhadap kendaraan ODOL.
(TIM)