Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

https://ibb.co.com/G4mmwSbK

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Galian C Jalan Simpang Granit Talang Lakat Diduga Ilegal Kembali Beroperasi, APH Diminta Bertindak Tegas

Senin, 15 September 2025 | September 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-15T22:34:10Z

 


Indragiri Hulu, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas pertambangan Galian C atau tanah urug kembali marak di Jalan Simpang Granit – Rumbai Jaya, Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu. Pantauan lapangan pada Jumat (12/9/2025) menunjukkan adanya satu unit excavator yang tengah beroperasi, serta jejak dump truck keluar masuk mengangkut tanah timbun dari lokasi tersebut.


Informasi yang beredar menyebutkan aktivitas galian itu diduga milik Kepala Desa Talang Lakat, Anton Nainggolan. Sebelumnya, usaha serupa pernah beroperasi pada Mei lalu dengan alasan untuk pembangunan pasar. Namun fakta di lapangan menunjukkan tanah hasil galian justru dikomersialkan. Saat dimintai keterangan mengenai izin, pihak pengelola tidak memberikan jawaban yang jelas, sehingga semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut ilegal.


Saat tim media melakukan pemantauan, terlihat seorang pria berbaju kuning dan mengenakan topi diduga sebagai koordinator lapangan. Namun aktivitas segera dihentikan dan orang tersebut menghilang setelah mengetahui keberadaan wartawan.


Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Batang Gansal, IPTU SP Hutahaean, SH., MH., terkait legalitas dan penindakan aktivitas tersebut belum membuahkan hasil.


Sementara itu, Staf Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Holi, menegaskan bahwa setiap bentuk penambangan tanpa izin jelas merupakan tindak pidana.


“Barangsiapa melakukan kegiatan penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Itu domainnya aparat penegak hukum. Sama halnya dengan maling, bila sudah beroperasi kembali setelah sempat berhenti, maka harus ditangkap tangan, bukan hanya dihentikan,” tegas Holi.


Dasar hukum mengenai larangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyatakan:


“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).


”Kasus tambang ilegal ini semakin mendapat sorotan serius pasca tragedi yang menelan korban jiwa di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Dua anak dilaporkan meninggal dunia akibat tercebur ke kolam bekas galian sedalam 1,5 meter di kawasan Tenayan Raya. Menyikapi hal itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menutup total seluruh aktivitas Galian C ilegal, tidak hanya di Pekanbaru, tetapi juga di seluruh wilayah Riau.


Dengan adanya temuan aktivitas di Talang Lakat ini, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas sesuai aturan hukum, agar praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat tidak lagi berulang.

TIM


×
Berita Terbaru Update