Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU Simpang Granit Diduga Layani Pelangsiran Solar Subsidi, Sistem Barcode Diduga Tak Diterapkan

Jumat, 08 Agustus 2025 | Agustus 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-08T18:15:35Z

 

INDRAGIRI HULU, SENTRALNEWS88.COM – SPBU 14.293.624 yang terletak di Simpang Granit, Jalan Lintas Sumatera, Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau (koordinat Lat -0.767203, Long 102.551094), diduga kuat melayani praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.


Hasil pantauan langsung tim media pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 23.08 WIB memperlihatkan sebuah Mitsubishi L300 Pick-Up bermesin cold diesel yang diduga telah dimodifikasi tangkinya mengisi BBM subsidi jenis solar di SPBU tersebut. Mobil yang sama terlihat mengantri berulang dan tetap dilayani, mengindikasikan tidak diterapkannya sistem barcode atau QR Code yang diwajibkan untuk pengendalian distribusi BBM bersubsidi.


Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut praktik pelangsiran solar subsidi di lokasi itu sudah berlangsung lama. “Hal seperti ini sudah biasa. Aparat penegak hukum pun seperti tidak berani memberikan tindakan,” ujarnya.


Aturan Hukum yang Berlaku


1. Perpres Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur bahwa BBM bersubsidi jenis solar merupakan Jenis BBM Tertentu yang pendistribusiannya dilakukan secara tertutup untuk konsumen yang telah ditetapkan, salah satunya melalui penerapan sistem barcode/QR Code guna mencegah pembelian berulang.


2. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (tentang Minyak dan Gas Bumi) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Menyatakan:


“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”


3. Potensi Jeratan TPPU

Apabila terbukti ada keuntungan ekonomi dari pelangsiran, pelaku dapat dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menyita dan menelusuri hasil kejahatan tersebut.


Tidak Ada Respons dari Pengelola SPBU


Menanggapi dugaan pelanggaran ini, awak media mencoba mengonfirmasi Pengawas SPBU 14.293.624, Rizky Erwansyah, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (8/8) pukul 16.29 WIB. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban yang diberikan.


Pentingnya Penegakan Hukum


Praktik pelangsiran BBM bersubsidi merugikan keuangan negara dan mengurangi jatah subsidi bagi masyarakat yang berhak. Untuk mencegah kerugian lebih lanjut, dibutuhkan sinergi antara BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum guna melakukan pengawasan ketat, investigasi menyeluruh, dan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.


TIM

×
Berita Terbaru Update