PEKANBARU, SENTRALNEWS88.COM – Dugaan keberadaan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di ujung Jalan Kadiran, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, yang sebelumnya telah diberitakan, hingga kini belum mendapat penindakan hukum. Aktivitas tersebut disebut-sebut mendapat pasokan BBM dari SPBU Pesantren Nomor 13.282.621, Selasa (12/8/2025).
Informasi yang beredar mencakup identitas terduga pelaku, lokasi gudang, hingga sumber pasokan BBM. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat TNI AU berinisial A.N. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang.
Upaya konfirmasi kepada Manajer SPBU, Agus, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (12/8) tidak mendapat respons. Demikian pula, Polresta Pekanbaru, Polsek Tenayan Raya, dan Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) belum memberikan pernyataan resmi atau melakukan tindakan lapangan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 15 KUHP terkait penyelidikan dugaan tindak pidana.
Ironisnya, bukannya memberikan klarifikasi, Kapolresta Pekanbaru justru memblokir nomor WhatsApp wartawan yang menanyakan perkembangan kasus tersebut. Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi informasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Dugaan penimbunan BBM ilegal merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat mendesak Kapolda Riau, Mabes Polri, dan TNI AU untuk segera memeriksa kinerja jajaran di bawahnya. Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum seperti ini dapat menimbulkan kerugian negara, membahayakan keselamatan masyarakat, serta memperkuat stigma bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
TIM