Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kolam Renang Desa Bukit Lembah Subur Terbengkalai, Diduga Jadi Tempat Mesum dan Rugikan Negara

Minggu, 03 Agustus 2025 | Agustus 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-04T07:14:25Z

 


KERUMUTAN, SENTRALNEWS88.COM – Destinasi wisata kolam renang yang dibangun pada tahun 2020 di Desa Bukit Lembah Subur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang menghabiskan anggaran diduga lebih dari Rp2 miliar dari Dana Desa (DD) ini hanya beroperasi selama tiga bulan sebelum akhirnya terbengkalai dan tidak terurus hingga kini, Minggu (3/8/2025).



Hasil investigasi di lapangan oleh tim awak media membuktikan bahwa kondisi kolam renang saat ini sangat memprihatinkan. Area seluas hampir 1 hektare ini tampak dipenuhi semak belukar. Kaca bangunan pecah, sumur bor, lapak jualan dan kantin tidak berfungsi serta fasilitas jembatan dan kursi raib entah ke mana. Bahkan warga menemukan celana dalam di teras bangunan kosong, yang memunculkan dugaan kuat bahwa tempat ini sering disalahgunakan untuk aktivitas mesum.

 


“Kolam ini dulu dibangun dari Dana Desa tahun 2020, tapi hanya tiga bulan aktif. Sekarang sudah hampir lima tahun terbengkalai. Pengelolaan Bumdesnya hancur, masih sangkutan desa atau bumdes,” ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya.


Warga juga mengungkapkan bahwa saat masih aktif, tarif masuk per orang Rp10 ribu di hari biasa dan Rp15 ribu saat hari minggu. Akses menuju lokasi masuk melalui RT 3 RW 1. Anehnya, menurut pegawai desa, alasan penutupan kolam disebut karena "tidak ada air", padahal di lokasi sumber air masih ada.


Lebih jauh, narasumber menyebutkan bahwa fasilitas kolam dulunya sangat lengkap, dengan air kolam yang jernih, puluhan kursi, kantin, dan lapak jualan. Kini fasilitas didalam ada yang rusak atau hilang. Sebagian material seperti gorong-gorong dan sisa batu kerikil masih terlihat di sekitar lokasi.



Salah satu warga lainnya menegaskan kembali temuan yang mencengangkan:

“Sudah beberapa kali saya temukan celana dalam, saya bungkus pakai plastik dan lempar jauh. Ini gila dan sekarang jadi tempat mesum.”


Menanggapi hal itu, Media telah mencoba menghubungi Kepala Desa Bukit Lembah Subur, Akhid Sulistyo, melalui pesan WhatsApp pada Minggu (3/8/2025) untuk meminta konfirmasi, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban.


Kasus ini berpotensi melanggar berbagai regulasi penting, termasuk:

1. Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang menekankan pentingnya pemanfaatan dana untuk kesejahteraan masyarakat.


2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c dan Pasal 27, yang mengatur tanggung jawab Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa.


3. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti tidak ada audit, serah terima, atau laporan pertanggungjawaban resmi.


4. Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menegaskan bahwa aset desa harus dicatat, diamankan, dan dipelihara meski tidak digunakan.


Terbengkalainya kolam renang yang dibangun dari Dana Desa ini bukan hanya mencerminkan pemborosan anggaran, namun juga menunjukkan gagalnya pengawasan internal dan tata kelola keuangan desa.


Atas dasar temuan tersebut, media meminta Inspektorat Kabupaten Pelalawan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pembangunan dan pengelolaan kolam renang tersebut. Selain itu, perlu keterlibatan aktif dari Dinas PMD Kabupaten Pelalawan dan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah).


Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran serius, media mendorong pelaporan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.


TIM

×
Berita Terbaru Update