Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Angkut Ribuan Kayu Diduga Ilegal, Gakkum Diminta Turun ke Panglong Maharani

Sabtu, 22 Agustus 2026 | Agustus 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-22T15:06:05Z

 


PEKANBARU, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas pengangkutan kayu olahan di sebuah panglong di Jalan Tengku Kasim Perkasa, Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Riau, menjadi sorotan.


Terpantau pada Sabtu (22/8/2026), ribuan tual kayu olahan jenis pecahan bloti dan ratusan keping pecahan papan diduga dimuat ke mobil truk Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9076 AQ. Muatan tersebut kemudian ditutup menggunakan terpal.


Lokasi panglong berada di sekitar titik koordinat 0.614039° LU, 101.398690° BT.


Aktivitas tersebut dinilai janggal lantaran berdasarkan pantauan di lapangan belum terlihat papan informasi maupun dokumen perizinan usaha yang dapat menunjukkan legalitas kegiatan panglong. Sementara itu, asal-usul dan dokumen legalitas kayu yang diangkut juga belum diketahui.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas pengangkutan kayu tersebut patut mendapat perhatian aparat penegak hukum.


«“Panglong di Jalan Tengku Kasim Perkasa itu dinilai janggal. Tidak terlihat papan informasi izin usaha di sekitar lokasi. Kayu juga diangkut menggunakan truk dan ditutup terpal,” ujarnya.»


Menurut warga tersebut, kayu yang dimuat ke dalam truk diperkirakan mencapai ribuan tual untuk kayu pecahan bloti dan ratusan keping untuk pecahan papan. Kayu itu disebut akan dibawa menuju kawasan Jalan Kratama, Pekanbaru, dan diduga dipasarkan kepada toko material bangunan maupun untuk kebutuhan proyek perorangan.


Jika benar kayu tersebut berasal dari kawasan hutan dan tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, persoalan ini tidak sekadar menyangkut legalitas usaha panglong, tetapi juga dapat berkaitan dengan ketentuan penatausahaan dan pengangkutan hasil hutan.


Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketentuan teknis mengenai pengangkutan hasil hutan kayu juga diatur dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Pasal 259 mengatur bahwa pengangkutan hasil hutan kayu dilengkapi dokumen angkutan, antara lain SKSHHK, nota angkutan, atau nota perusahaan sesuai jenis dan asal kayu.


Karena itu, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, termasuk penelusuran asal-usul kayu, dokumen angkutan, legalitas pengolahan, kepemilikan kayu, serta legalitas usaha panglong.


Masyarakat meminta Gakkum KLHK/instansi berwenang di Riau tidak hanya memeriksa dokumen kayu, tetapi juga menelusuri rantai pasoknya apabila ditemukan indikasi kayu berasal dari kawasan hutan tanpa izin atau dokumen sah.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pemilik atau pengelola panglong terkait legalitas usaha dan dokumen asal-usul kayu tersebut.


Redaksi menegaskan, informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh aparat berwenang. Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa kayu maupun pengelola panglong telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.


TIM

×
Berita Terbaru Update