PELALAWAN,SENTRALNEWS88.COM – Dugaan praktik mafia tanah dan penyalahgunaan kewenangan mencuat di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Kepala Desa Palas yang juga menjabat sebagai Pemangku Adat Bathin Sengeri, H. Samsari AS, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan negosiasi dengan PT Arara Abadi serta pengelolaan lahan ulayat seluas 2.090 hektare yang menjadi objek sengketa hukum, dikutip dari beritapresisi.com, Jum'at (31/7/2026).
Informasi yang dihimpun tim media dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa lahan seluas 2.090 hektare tersebut merupakan bagian dari objek yang dimenangkan masyarakat adat melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 105 PK/TUN/LH/2023.
Di lapangan, sebagian areal yang menjadi objek sengketa dilaporkan telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit produktif. Sumber menyebutkan luasannya diperkirakan mencapai sekitar 700 hektare.
Selain itu, beredar informasi bahwa sebagian lahan lainnya diduga telah diperjualbelikan kepada pihak ketiga yang bukan merupakan bagian dari masyarakat adat Bathin Sengeri. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pihak karena menyangkut hak kolektif masyarakat adat.
Sejumlah sumber juga mengungkapkan adanya dugaan pembayaran uang panjar atau down payment (DP) oleh calon pembeli kepada pihak tertentu untuk memperoleh penguasaan lahan di kawasan tersebut. Namun informasi ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Di tengah polemik tersebut, aktivitas pemanenan tanaman akasia milik industri hutan tanaman juga masih terlihat berlangsung di area yang diklaim sebagai lahan sengketa. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat.
Masyarakat mempertanyakan dasar hukum aktivitas pemanenan yang masih berjalan setelah terbitnya putusan pengadilan yang berkaitan dengan izin pengelolaan kawasan tersebut. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang menjawab seluruh pertanyaan publik terkait aktivitas tersebut.
Berdasarkan salinan putusan yang beredar, izin yang menjadi dasar pengelolaan lahan oleh PT Arara Abadi telah menjadi objek sengketa tata usaha negara dan telah diputus melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah kalangan menilai bahwa jika putusan tersebut telah inkracht dan berdampak pada status izin perusahaan, maka perlu ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai status operasional perusahaan di lapangan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan maupun penggunaan kawasan yang masih menjadi perdebatan hukum di tengah masyarakat.
Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Palas, H. Samsari AS, terkait berbagai isu yang berkembang, termasuk tudingan adanya aliran dana dari pihak korporasi maupun dugaan pelepasan lahan ulayat.
Dalam keterangannya, Samsari membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menilai isu yang berkembang tidak terlepas dari dinamika politik menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak.
“Jaman sekarang banyak isu murahan yang beredar. Apalagi tahun ini adalah tahun politik, pemilihan kepala desa serentak termasuk saya. Berbagai opini diobral demi kepentingan politik,” tulis Samsari saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Terkait dugaan penjualan lahan ulayat maupun aset yang berkaitan dengan perusahaan, Samsari menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjual aset milik korporasi.
“Seandainya saya bisa menjual tanah, pabrik, dan lain-lain yang sifatnya aset dan milik perusahaan, berarti saya hebat. Dan sampai saat ini saya belum pernah dipenjara,” ujarnya.
Ia juga membantah isu mengenai penerimaan dana sebesar Rp20 miliar yang disebut-sebut berasal dari pihak perusahaan. Menurutnya, tudingan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.
Meski demikian, berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat dinilai perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang objektif agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa apabila ditemukan bukti adanya penerimaan keuntungan pribadi, penyalahgunaan kewenangan, pengalihan hak tanpa persetujuan pihak yang berhak, maupun perbuatan melawan hukum lainnya, maka pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, tim media berencana meminta klarifikasi resmi kepada manajemen PT Arara Abadi terkait legalitas aktivitas operasional di lokasi sengketa serta berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain itu, surat konfirmasi juga akan disampaikan kepada Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau guna memperoleh penjelasan mengenai status hukum lahan, aktivitas pemanfaatan kawasan, dan langkah pengawasan yang telah dilakukan. Tim media akan terus mengawal perkembangan persoalan ini demi memastikan hak-hak masyarakat adat Bathin Sengeri terlindungi dan seluruh fakta dapat terungkap secara transparan.
TIM



