PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM - Mobil truk colt diesel 2 (dua) unit, truk bak hitam no plat BM 9065 CX dan truk colt diesel bak hijau tidak ada no plat terparkir Rabu 3 Juni 2026 melewati jalan lintas Kecamatan Bono berdasarkan informasi masyarakat angkut kayu alam diduga hasil ilegal logging (Illog) dari kawasan hutan diamankan Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Bunut. Aktivitas itu terjadi tepatnya di jalan lintas timur, Desa Balam merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, Publik sorot tindak lanjut kasus tersebut, Kamis (4/6/2026).
Mobil truk colt diesel dua unit diamankan APH Polsek Bunut setelah mendapatkan informasi masyarakat pukul 10.00 WIB. Berdasarkan pantauan personel polisi pengecekan dilapangan. Ditemukan dua unit mobil sedang parkir truk colt diesel bak hitam tertutup terpal no plat BM 9065 CX dan mobil truk colt diesel bak hijau tertutup terpal tidak ada No Plat angkut kayu alam diduga hasil ilegal logging perambahan hutan di kawasan hutan.
Menurut informasinya saat petugas polisi setiba di lokasi, tidak ditemukannya supir dari dua unit mobil truck colt diesel itu. Namun salah satu mobil terlihat mengalami kerusakan dan kondisi keduanya terparkir dijalan lintas tersebut.
Masyarakat menurut informasinya menyoroti IJ yang disebut diduga sebagai pihak yang menjalankan bisnis usaha hasil hutan di Kabupaten Pelalawan. Namun indentitas dan keterlibatan bersangkutan perlunya pembuktian dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Dari temuan lapangan oleh APH kejadian itu, diamankan berupa satu unit mobil truk colt diesel bak hitam no polisi BM 9065 CX bermuatan kayu alam atau gelondongan dan mobil truk colt diesel bak hijau tidak ada no polisi bermuatan kayu alam dalam jumlah besar.
Tim media mengkonfirmasi, Kapolsek Bunut AKP Arinal Fazri, SH melalui pesan whatsapp Kamis (4/6) terkait dua unit truk colt diesel angkut kayu alam diduga hasil ilegal logging perambahan hutan di kawasan hutan, namun tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Aktivitas mobil truk angkut kayu alam atau kayu gelondongan tanpa dokumen izin Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) diduga aktivitas ilegal dan perbuatan melawan hukum. Publik menyorot tindaklanjut kasus angkut kayu alam atau kayu gelondongan tersebut dari pada pengamanan APH.
Jelas aturannya, Truk Colt Diesel yang mengangkut kayu gelondongan tanpa dokumen sah hasil hutan dapat dijerat Pasal 83 UU 18 Tahun 2013 dengan ancaman penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar. Apabila kayu tersebut terbukti berasal dari pembalakan liar di kawasan hutan, pelaku dapat dijerat pasal illegal logging dengan ancaman pidana lebih berat hingga 15 tahun penjara serta denda puluhan miliar rupiah.
TIM


