Berdasarkan pantauan pada Minggu (28/6/2026), operator SPBU diduga melakukan pengisian Solar subsidi kepada sejumlah truk angkutan tersebut. Apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan, praktik itu berpotensi bertentangan dengan kebijakan penyaluran BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai pelayanan tersebut berpotensi menyebabkan penyaluran Solar subsidi tidak tepat sasaran.
"Jika benar kendaraan angkutan batu bara dan TBS dilayani mengisi Solar Subsidi, tentu akan merugikan masyarakat yang memang berhak menerima BBM bersubsidi. Kami meminta BPH Migad dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan," Ujarnya.
Menurutnya, apabila praktik tersebut terus terjadi, dikhawatirkan akan memicu antrean panjang hingga kelangkaan Solar subsidi di SPBU sehingga masyarakat yang berhak menjadi pihak yang dirugikan.
Tim media telah meminta konfirmasi kepada Daniel selaku manajer SPBU 14.283.691 Ukui Satu melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/6/2026) terkait mekanisme penyaluran Solar subsidi kepada kendaraan roda sepuluh tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Publik berharap BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV SPBU, data transaksi, serta riwayat barcode MyPertamina guna memastikan apakah penyaluran Solar subsidi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
TIM



