Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Layani Pelangsir Pertalite dan Kendaraan Dinas Polisi Isi Solar Subsidi, SPBU 14.283.6109 Pangkalan Kerinci Timur Disorot

Senin, 29 Juni 2026 | Juni 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-29T15:42:14Z

 


PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – SPBU 14.283.6109 Pangkalan Kerinci Timur kembali menjadi sorotan publik setelah diduga melayani pengisian BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan tersebut muncul berdasarkan pantauan di Jalan Lintas Timur Jambi–Riau, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 21.43 WIB.

Dalam pantauan tersebut, petugas operator diduga melayani pengisian BBM Pertalite bersubsidi kepada sebuah sepeda motor Honda Verza berwarna hitam dengan durasi pengisian sekitar 1 menit 30 detik. Pengisian yang berlangsung relatif lama itu menimbulkan dugaan adanya penggunaan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.

Sebelumnya, pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 15.53 WIB, kendaraan yang sama juga terpantau melakukan pengisian Pertalite bersubsidi. Pengendaranya disebut menutupi sebagian wajah saat melakukan pengisian, sehingga memunculkan dugaan sebagai pelangsir BBM.


Pada waktu yang hampir bersamaan, terlihat pula sebuah kendaraan dinas Kepolisian melakukan pengisian BBM jenis Biosolar bersubsidi di SPBU tersebut. Kondisi itu menjadi perhatian masyarakat karena pengisian kendaraan dinas bersama kendaraan yang diduga pelangsir berlangsung dalam waktu bersamaan.


"SPBU ini diduga melayani pelangsir Pertalite menggunakan sepeda motor dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi. Bersamaan dengan itu juga terlihat kendaraan dinas polisi melakukan pengisian Biosolar bersubsidi. Kondisi ini perlu mendapat perhatian agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Warga tersebut juga berharap adanya pengawasan dari instansi terkait terhadap mekanisme pelayanan di SPBU.


"Jika benar terjadi penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi, tentu berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi dan dapat memicu antrean maupun kelangkaan BBM. Karena itu BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.


Penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam berbagai ketentuan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah beberapa kali diubah, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tim media telah berupaya konfirmasi kepada pengelola SPBU 14.283.6109 Pangkalan Kerinci Timur pada Senin (29/6/2026) terkait mekanisme pelayanan pengisian BBM Pertalite kepada sepeda motor yang diduga menggunakan tangki modifikasi serta pengisian Biosolar pada kendaraan dinas Kepolisian. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SPBU.


Berita ini akan diperbarui apabila pihak SPBU, Pertamina, Kepolisian, maupun instansi terkait memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


TIM





×
Berita Terbaru Update