Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Tengah Pengawasan Arus Lalu Lintas, Diduga Gelper Modus Kafe Tetap Beroperasi

Minggu, 28 Juni 2026 | Juni 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-29T05:13:41Z

PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian gelanggang permainan (gelper) berkedok kafe dilaporkan masih berlangsung di wilayah Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, pada Minggu (29/6/2026), dan menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat aktivitas tersebut berada di seberang Jalan Lintas Timur dengan titik koordinat sekitar 0.367251° LU, 101.878769° BT, tepat di kawasan yang sedang diberlakukan sistem buka-tutup arus lalu lintas akibat pekerjaan perbaikan jalan


Menurut informasi yang dihimpun, dari luar bangunan tampak lampu berwarna-warni berkedip menyerupai arena permainan. Di dalam bangunan, terlihat sejumlah orang duduk mengelilingi meja permainan yang diduga merupakan mesin gelper jenis tembak-tembak. Area permainan disebut ditutupi tirai jaring berwarna hitam, sementara musik dengan volume keras diputar, yang menurut warga diduga untuk menyamarkan suara mesin permainan.


Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan aktivitas tersebut berlangsung meskipun aparat kepolisian sedang melakukan pengaturan dan pemantauan arus lalu lintas di sekitar lokasi.


"Sepertinya memang kafe, tetapi di dalamnya diduga ada permainan gelper tembak-tembak. Lampu warna-warni terlihat jelas dari luar, para pemain duduk mengelilingi meja, sementara bagian dalam ditutupi tirai jaring hitam agar tidak terlalu mencolok. Anehnya, aktivitas itu tetap berlangsung padahal polisi sedang memantau arus lalu lintas tidak jauh dari lokasi," ujarnya.


Warga juga mengaku khawatir apabila dugaan praktik perjudian tersebut benar terjadi karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial di lingkungan sekitar.


"Ini dinilai meresahkan masyarakat karena berpotensi memicu keributan, merusak moral, mengganggu perekonomian keluarga, bahkan dikhawatirkan memicu tindak kriminal. Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum," katanya.


Tinjauan Hukum


Apabila setelah dilakukan penyelidikan terbukti terdapat praktik perjudian, maka perbuatan tersebut dapat dikenai ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian. Selain itu, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penyitaan barang bukti, hingga proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan aktivitas tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih bersifat dugaan berdasarkan hasil pantauan dan keterangan warga, sehingga diperlukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.


Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pengelola lokasi maupun pihak Kepolisian Resor Pelalawan guna memberikan penjelasan resmi atas informasi yang beredar.


TIM

×
Berita Terbaru Update