PEKANBARU, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas sebuah pelabuhan yang diduga ilegal di tepian Sungai Siak kembali menjadi sorotan publik. Lokasi yang berada di Jalan Tanjung Batu, tak jauh dari Jembatan Leighton IV, diduga menjadi tempat sandar kapal pengangkut barang impor tanpa dokumen resmi yang masuk ke Kota Pekanbaru.
Informasi yang beredar menyebutkan dua kapal jenis KLM, yakni KLM BERLIN dan KLM BERKAT, diduga rutin bersandar di lokasi tersebut. Kapal-kapal ini disebut menjadi armada pengangkut berbagai barang impor dari luar negeri melalui jalur laut yang tidak melewati pelabuhan resmi.
Pelabuhan tersebut disebut berada di wilayah pesisir Kecamatan Limapuluh, bersebelahan dengan pelabuhan rakyat Mawar dan Jaya. Meski aktivitas kapal dilaporkan berlangsung cukup intens, keberadaan pelabuhan itu diduga tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam regulasi kepelabuhanan dan kepabeanan.
Jalur Pengiriman Diduga Lewati Selat Malaka
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, barang-barang yang masuk melalui pelabuhan tersebut diduga berasal dari luar negeri melalui rute Malaysia – Selatpanjang – Pekanbaru. Kapal memanfaatkan jalur Selat Malaka sebelum masuk ke alur Sungai Siak menuju Pekanbaru.
Modus ini diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan di pelabuhan resmi yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Barang yang disebut masuk melalui jalur tersebut antara lain karpet merah impor yang disebut berasal dari Turki, suku cadang kendaraan mewah seperti Ferrari, Mercedes-Benz, dan BMW, serta rokok tanpa pita cukai.
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara karena barang impor tidak melalui prosedur kepabeanan dan pembayaran pajak sebagaimana mestinya.
Aktivitas Diduga Terorganisir
Informasi yang dihimpun menyebutkan pelabuhan tersebut diduga dikelola oleh seorang bernama Taufik. Sementara aktivitas bongkar muat di lapangan disebut diawasi oleh seseorang bernama Iyan.
Selain itu, karpet impor yang masuk melalui jalur tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang pengusaha bernama Indra.
Sumber di lapangan menyebutkan sistem operasional pelabuhan tersebut diduga menggunakan jaringan logistik tertutup. Aktivitas bongkar muat dilakukan secara terbatas dan tidak mudah dipantau masyarakat.
Publik Soroti Pengawasan Aparat
Keberadaan pelabuhan yang diduga beroperasi cukup lama di jalur strategis Sungai Siak memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan aparat di kawasan tersebut.
Pasalnya, jalur perairan tersebut merupakan salah satu akses penting menuju wilayah perdagangan di Pekanbaru yang berada dalam pengawasan sejumlah instansi, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat kepolisian perairan.
Sejumlah pihak menilai aktivitas tersebut sulit terjadi tanpa adanya kelengahan pengawasan, mengingat jalur Selat Malaka hingga Sungai Siak merupakan kawasan strategis yang selama ini menjadi fokus pengawasan lalu lintas barang lintas negara.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas impor tanpa dokumen resmi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan terkait penyelundupan barang impor.
Pasal 54 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengenai peredaran rokok tanpa pita cukai.
Pasal 607 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyelundupan dan penadahan barang hasil kejahatan.
Aktivitas Disebut Meningkat Jelang Lebaran
Sumber di lapangan juga menyebutkan aktivitas bongkar muat di pelabuhan tersebut diduga meningkat menjelang Idulfitri. Permintaan karpet impor disebut meningkat sehingga distribusi barang dari lokasi tersebut diduga meluas ke berbagai wilayah di Provinsi Riau.
Kondisi ini memunculkan desakan publik agar Kepolisian Daerah Riau bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas pelabuhan tersebut.
Publik juga meminta audit terhadap seluruh aktivitas pelayaran di sepanjang Sungai Siak, termasuk penelusuran kemungkinan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, kawasan tersebut dikhawatirkan akan terus dimanfaatkan sebagai jalur perdagangan gelap yang berpotensi merugikan negara serta melemahkan sistem pengawasan perdagangan maritim di wilayah strategis Selat Malaka.
TIM

