Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Miris praktik judi laga ayam bebas tidak tersentuh hukum diduga resahkan masyarakat. Praktik itu tepatnya terjadi di SP 1 Jalur 9, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (4/1/2026)
Menurut informasi dari masyarakat praktik judi ayam itu terletak di SP 1 Jalur 9 posisi dibelakang rumah dan meresahkan masyarakat pasalnya tempat itu terdapat gelanggang ayam menjadi ajang praktik judi laga ayam dengan taruhan uang tunai diduga puluhan juta rupiah.
Narasumber enggan disebutkan namanya di SP 1 Jalur 9 Desa Surya Indah, di lokasi terlihat 3 unit mobil pribadi dan diduga puluhan unit sepeda motor. Lokasi tepatnya dibelakang rumah pribadi di area kebun sawit terdapat tenda biru dan ada yang jualan dan dikerumuni puluhan orang dan pihak seseorang yang memasang taruhan memilih ayam jagoannya dan menyebutkan nilai uang pasang taruhannya 300 ribu hingga 900 ribu dan setelahnya mereka berteriak-teriak keras ungkapnya.
Warga lainnya enggan disebutkan nama menyatakan, praktik judi laga ayam ini ditempat itu sudah lama dan tempat agak terselubung karena dibelakang rumah dan sekarang operasi kembali sudah jalan satu bulan. Praktik laga ayam terselung itu memang resahkan masyarakat karena jadi tempat perjudian diduga merusak moral dan ekonomi masyarakat sehingga berpotensi tindakan kriminal supaya bisa bermain judi, ujarnya.
Menanggapi hal itu tim media mengkonfirmasi Polsek Pangkalan Kuras melalui Kanit Reskrim, Leonardo Sitanggang melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/1) terkait praktik judi laga ayam resahkan masyarakat dilokasi itu namun belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan.
Polres Pelalawan diminta publik tindak tegas praktik judi laga ayam diduga resahkan masyarakat di SP 1 Jalur 1, Desa Surya Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras dan berpotensi tindakan kriminal akibat judi dan taruhan dengan harapan keamanan masyarakat terjaga.
Pasal 303 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan judi, diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda.
UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Undang-undang ini menegaskan:
Semua bentuk perjudian adalah kejahatan
Pemerintah wajib menertibkan dan memberantas perjudian.
Tim

