Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Praktik Judi Tembak Ikan di Bagan Limau Resahkan Masyarakat dan Jadi Sorotan, APH diminta Tindak Tegas

Minggu, 04 Januari 2026 | Januari 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-05T01:11:53Z

 


Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Praktik judi tembak ikan berkedok gelanggang permainan (Gelper) resahkan masyarakat mendorong pencurian, kekerasan dan penyimpangan sosial bebas aktivitas dan tidak tersentuh hukum jadi sorotan tajam publik. Aktivitas itu tepatnya di tempat terselubung di Jalan Merbau, RT 12 RW 02, Bagan Limau, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Senin (5/1/2026).


Praktik judi itu terbongkar dan resahkan masyarakat. Pasalnya tempatnya terselubung masuk dari gang kecil samping masjid dan meja dijaga seorang wanita muda. Judi itu berkedok gelper mengadu ketangkasan tembak ikan-ikan diduga menarik perhatian agar mencoba permainan dan menukar koin dengan uang tunai. 


"Aktivitas judi tembak ikan-ikan ini meresahkan masyarakat setempat bang. Tempatnya terselubung masuk dari gang disamping masjid di Desa Bagan Limau dan anehnya tidak tersentuh hukum. Jika judi itu dibiarkan bisa mendorong pencurian, kekerasan dan penyimpangan sosial bahkan bisa merusak moral masyarakat dan generasi pemuda," ujar warga enggan disebut namanya.


Menurut informasi masyarakat, meja judi gelper penjaganya sebelumnya Vera sekarang ganti orang jawa. Korlapnya bernama Ganda Purba dan pemilik meja bernama Ginting dan sudah beroperasi sudah 3 (tiga) bulan, ujar warga minta identitasnya dirahasiakan.


Praktik judi tembak ikan-ikan berkedok gelper itu terselubung diduga agar tidak menonjol dan tersorot aparat. Praktik judi itu bebas operasi dengan motif diduga meraup keuntungan besar dari para pemain dengan menukar koin. 


Warga enggan disebutkan identitasnya, "Kami masyarakat minta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera tindak tegas praktik judi tembak ikan-ikan berkedok gelper itu karena sangat resahkan masyarakat dan jangan sampai terjadi perbuatan tidak diinginkan seperti kriminal karena judi tersebut," ujarnya. 


Polres Pelalawan diminta Publik untuk tindak tegas dan berantas praktik judi tembak-tembak ikan di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui bebas operasi tidak tersentuh hukum yang resahkan masyarakat dengan harapan agar masyarakat aman dan tidak terjadinya perbuatan pencurian, kekerasan dan penyimpangan sosial atau tindakan kriminal karena praktik judi dibiarkan.



Jelas aturannya UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Undang-undang ini menegaskan: Semua bentuk perjudian adalah kejahatan Pemerintah wajib menertibkan dan memberantas perjudian. 

TIM

×
Berita Terbaru Update