Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

https://ibb.co.com/G4mmwSbK

Iklan

Indeks Berita

SPBU 14.284.626 Lipat Kain Selatan Diduga Kankangi UU Migas Layani Pelangsir Minyak isi BBM Solar Subsidi

Jumat, 10 Oktober 2025 | Oktober 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-10T18:14:30Z

Kampar, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau Jumat 10 Oktober 2025 SPBU No seri 14.284.626 layani pengisian BBM Solar Subsidi secara berulang ke mobil Dump Truck yang sama. Fenomena itu terjadi di SPBU Jalan Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, Riau tidak tersentuh hukum terkesan mampu menghindari dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengendalikan posisi di lapangan.



SPBU lipat kain selatan layani pengisian BBM solar subsidi diduga kuat layani puluhan Mobil Dump Truck Pelangsir Minyak. Pasalnya pengisian solar subsidi secara berulang terhadap mobil dump truck yang sama di pompa solar.


Menurut informasi yang dihimpun mobil pengisian BBM solar subsidi memiliki pola yang terorganisir rapi yang beradaptasi dengan rentang waktu tertentu sesuai skema dan jalur yang sedemikian rupa polanya jauh sebelumnya sudah diatur sehingga seolah-olah tidak ada aktivitas langsir minyak di SPBU tersebut. 


"SPBU itu terlihat antrean panjang deretan diduga puluhan Mobil Dump Truck terkesan pengisian minyak biasa bang. Tapi jika diamati lebih saksama terlihat pola yang janggal sebab mobil dump truck yang sama itu mengisi minyak solar secara berulang di pompa solar," Ujar warga enggan disebutkan namanya.


Ia menambahkan, sesudah itu Mobil Dump Truck itu pergi mengisi BBM solar ke SPBU yang lain kemungkinan agar Mobil tersebut tidak mudah ditandai dan menonjol di CCTV sehingga jika diikuti terlihat pola yang terorganisir rapi dan sepertinya sudah diatur sedemikian rupa jauh sebelum beraktivitas," tandasnya.


Menanggapi hal itu tim media mengkonfirmasi SPBU 14.284.626 melalui manajer Jeandhi Jamhur melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/10) terkait prosedur pengisian BBM solar secara berulang namun tidak ada jawaban diduga memilih bungkam.


SPBU 14.284.626 Lipat Kain Selatan layani pengisian BBM solar subsidi diduga kuat secara berulang terhadap puluhan Mobil Dump Truck Pelangsir Minyak menunjukkan kangkangi Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Praktik itu diduga dengan motif meraup untung besar semata dan merugikan negara serta penyaluran BBM tidak tepat sasaran.


Publik mendesak dan meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) dan Polda Riau mengusut dan tindak tegas SPBU 14.284.626 Lipat Kain Selatan diduga kuat manajemen dan petugas operator yang terlibat dalam jaringan praktik ilegal tersebut dan periksa CCTV secara menyeluruh untuk membuktikan agar BBM solar subsidi tepat sasaran dan negara tidak alami kerugian besar.


Jelas aturannya dalam pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana perubahan UU 22 Tahun 2001 Tentang Migas menegaskan penyalahgunaan BBM disubsidi pemerintah dipindana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar rupiah.

TIM

×
Berita Terbaru Update