Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

https://ibb.co.com/G4mmwSbK

Iklan

Indeks Berita

Kuasa Hukum Desak Polres Kuansing Usut Dugaan Kekerasan oleh Security PT Agrinas

Kamis, 09 Oktober 2025 | Oktober 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-09T14:09:43Z

 

Kuantan Singingi , SENTRALNEWS88.COM – Kuasa hukum Manotona Telambanua, warga Desa Gunung Melintang, Kecamatan Kuantan Hilir, mendesak Polres Kuantan Singingi segera menindaklanjuti dugaan kekerasan yang dialami kliennya. Peristiwa itu diduga dilakukan oleh sejumlah security PT Agrinas Palma Nusantara bersama oknum aparat, di area perkebunan perusahaan tersebut.

Laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) dengan nomor 001/DUMAS/X/2025/AAM itu disampaikan langsung oleh Azwar Alimin Musa, S.H., dari AAM Law Firm & Partner, tertanggal 2 Oktober 2025.

Dalam laporannya, Azwar menjelaskan bahwa kliennya mengalami kekerasan pada Selasa malam, 17 September 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Kebun WJT Divisi I Blok A1, Desa Sungai Rumahang, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Klien kami ditendang, dipukul dengan selang, dan kepalanya dihantam kayu hingga mengalami memar dan sakit. Ini jelas bentuk penganiayaan,” tegas Azwar dalam surat pengaduan tersebut.

Azwar menilai tindakan itu merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Ia mendesak Polres Kuansing segera memproses laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Kami minta kepolisian bergerak cepat dan profesional. Jangan biarkan kekerasan semacam ini seolah dianggap biasa,” ujarnya.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh petugas Polres Kuantan Singingi pada 9 Oktober 2025, dengan tanda terima dan stempel kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan keterangan resmi. Sementara pihak kepolisian juga belum mengumumkan perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut.


TIM

×
Berita Terbaru Update