Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

https://ibb.co.com/G4mmwSbK

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warung Berkedok Judi Gelper di Rokan Hulu Diduga Milik "WH", APH Terkesan Pembiaran

Senin, 08 September 2025 | September 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-08T18:07:03Z

 

Rokan Hulu, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas warung berkedok gelanggang permainan (gelper) tembak ikan diduga milik seorang bernama Wahyu Harahap kian marak di Rokan Hulu, Riau. Ironisnya, praktik yang diduga melanggar hukum ini terkesan luput dari penindakan aparat penegak hukum (APH), Selasa (9/9/2025).


Lokasi perjudian tersebut berada di Jalan Lingkar Ujung, Kecamatan Rokan Hulu. Dari luar tampak seperti warung biasa, namun di dalamnya terdapat mesin elektronik tembak-tembakan yang diduga menjadi sarana perjudian. Warga menduga usaha ini sudah diorganisir rapi dan mendapat "backup" tertentu sehingga tetap beroperasi tanpa hambatan.


Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan,

“Warung di sini berkedok judi gelper, bang. Dari luar biasa saja, tapi di dalam ada mesin tembak-tembakan. Informasinya, itu milik Wahyu Harahap. Konsumen yang datang bisa jadi sasaran untuk bermain judi,” ujarnya.


Warga lainnya menambahkan, praktik tersebut sangat meresahkan. “Anak-anak muda jadi ikut terpengaruh. Kami khawatir kalau ini dibiarkan, tindak kriminal di sekitar masyarakat akan makin meningkat,” ungkapnya. 


Masyarakat menilai anehnya aktivitas tersebut tidak tersentuh hukum. Mereka bahkan menduga ada pembiaran dari APH.


 “Kami jadi berprasangka, apakah aparat tidak mengetahui, atau memang sengaja membiarkan karena sudah ada upeti,” ucap seorang warga.


Warga pun berharap aparat segera bertindak. “Kami minta APH menindak tegas praktik judi gelper ini, mengusut tuntas pelaku dan jaringannya. Lingkungan harus dijaga agar aman dan masyarakat tidak resah,” tegasnya.


Menanggapi hal itu awak media berupaya mengkonfirmasi Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si namun belum mendapatkan jawaban resmi hingga berita ini diterbitkan.


Praktik judi gelper termasuk dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.


Ancaman pidana bagi pelaku perjudian bisa berupa kurungan penjara hingga denda, termasuk bagi penyelenggara dan pihak yang memfasilitasi. *(Red) 


×
Berita Terbaru Update