Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

https://ibb.co.com/G4mmwSbK

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kafe Remang-Remang di Kebun Sawit Desa Pesaguan Kembali Beroperasi, Penegakan Hukum Jadi Sorotan

Sabtu, 20 September 2025 | September 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-21T10:45:14Z

 


Pangkalan Lesung, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas Kafe remang-remang atau lokalisasi di kawasan kebun sawit Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau kembali marak. Terpantau Kamis (18/9/2025), sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terlihat keluar masuk lokasi. Ironisnya, pengunjung diduga dilayani oleh wanita muda, bahkan di antaranya masih berusia belasan tahun.


Fenomena ini menimbulkan keresahan masyarakat setempat. Warga menilai keberadaan tempat maksiat tersebut merusak moral generasi muda dan mencoreng wajah penegakan hukum.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas lokalisasi itu bukan hanya menyediakan wanita penghibur, tetapi juga diduga menjual minuman beralkohol dan menyediakan fasilitas hiburan malam.


 

“Warga resah, bang. Padahal sebulan lalu warung remang-remang itu sudah digerebek aparat. Nyatanya sekarang buka lagi, bahkan lebih ramai. Kami heran, apakah tidak ada efek jera? Atau jangan-jangan ada permainan antara pemilik dengan oknum tertentu?” ujarnya dengan nada kesal.

Selain itu warga lainnya tidak disebutkan nama menyampaikan dikafe tersebut sudah tersambung aliran listrik terlihat cahaya penerangan lampu terkesan tempat tersebut hendak disengaja untuk menjadikan usaha kafe berkedok prostitusi untuk meraup keuntungan semata.


"Kami heran kenapa kafe tersebut bisa masuk aliran listrik padahal itu dijadikan tempat maksiat, apakah mungkin pihak terkait tidak tahu soal itu, mungkin ini sudah ada terlibat permainan dan oknum kenapa tidak? jelasnya demi dapat untung besar, masak baru sebulan lalu digerebek sekarang malah makin menjamur dan merajalela itukan aneh," ujarnya.


Berdasarkan pantauan dan keterangan masyarakat, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak – jika benar terdapat anak di bawah umur yang dilibatkan, maka hal itu masuk kategori eksploitasi seksual anak yang ancaman pidananya sangat berat.


2. Pasal 296 dan 506 KUHP – terkait dengan perbuatan menyediakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain demi keuntungan.


3. Perda Kabupaten Pelalawan tentang Ketertiban Umum – yang mengatur larangan praktik prostitusi, peredaran minuman beralkohol ilegal, serta kegiatan yang meresahkan masyarakat.


Masyarakat menyoroti lemahnya tindakan aparat. Sebelumnya, warung remang-remang tersebut pernah dirazia dan ditemukan sejumlah wanita serta minuman keras. Namun, fakta bahwa tempat itu kembali beroperasi justru menimbulkan dugaan adanya pembiaran.


Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, SH, belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya aktivitas warung remang-remang di Desa Pesaguan.


Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama Satpol PP dan instansi terkait segera menindak tegas, menutup permanen lokasi maksiat tersebut, serta mengusut tuntas dugaan eksploitasi anak di bawah umur.

TIM

×
Berita Terbaru Update