Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

https://ibb.co.com/G4mmwSbK

Iklan

Indeks Berita

Pria di Riau Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Saat akan Kabur ke Malaysia

Sabtu, 26 Juli 2025 | Juli 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-29T13:21:54Z

 

Kepulauan Meranti, SENTALNEWS88.COM – Seorang pria berinisial MJ (55) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 7 tahun. Tersangka diamankan saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

"Pelaku kami tangkap saat mencoba kabur ke Malaysia," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kamis malam (24/7/2025) dikutip dari beritariau.com, Sabtu (26/7/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Roemin Putra menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak berwajib. Kejadian berawal pada awal Juli 2025, saat ibu korban harus pergi ke Pekanbaru untuk mengobati anak sulungnya selama satu bulan, sehingga anak bungsunya dititipkan kepada suaminya yang merupakan ayah tiri korban.

Pada Selasa (22/7), om dan tante korban menginap di rumah. Mereka mencurigai kondisi korban yang terlihat lemas dan kemudian menanyakan apa yang terjadi.

"Korban bilang kepada tantenya, 'Bapak yang buat, dia bilang jangan kasih tahu yang lain'," ungkap AKP Roemin.

Karena penasaran, sang tante lalu bertanya kepada abang korban yang saat itu ada di rumah. Ia menjawab bahwa semalam dirinya diberi HP oleh ayah tiri mereka, lalu sang adik dibawa ke kamar dan pintu dikunci.

"Abang dikasih HP sama bapak, habis itu adek dibawa bapak ke kamar dan pintunya dikunci," jelas Roemin menirukan percakapan tersebut.

Mengetahui hal itu, om dan tante korban langsung membawa korban ke Polres Kepulauan Meranti untuk melaporkan peristiwa tersebut. Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil menangkapnya keesokan harinya, Rabu (23/7), di Tanjung Balai Karimun.

Kini tersangka MJ telah ditahan di Polres Kepulauan Meranti. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. (

*)

×
Berita Terbaru Update