Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Panglong Maharani Disorot, Ribuan Kayu Diduga Ilegal dan Seret Nama Oknum TNI

Minggu, 23 Agustus 2026 | Agustus 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-23T10:47:12Z

 

ILUSTRASI

PEKANBARU, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas pengangkutan ribuan kayu olahan pecahan bloti dan papan dari sebuah panglong di Jalan Tengku Kasim Perkasa, Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Riau, kembali menjadi sorotan.

Terpantau pada Sabtu (22/8/2026), kayu olahan dalam jumlah diperkirakan mencapai ribuan tual dimuat ke mobil truk Colt Diesel bernomor polisi BM 9076 AQ. Muatan tersebut kemudian ditutup menggunakan terpal dan dibawa dari kawasan Jalan Tengku Kasim Perkasa menuju Jalan Kratama, Pekanbaru.


Informasi yang dihimpun tim investigasi media menyebutkan, aktivitas pengangkutan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang oknum TNI berinisial Waslim. Sementara panglong dan unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut disebut-sebut diduga milik seseorang bernama Marpaung.


Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun keterlibatan pihak-pihak tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat berwenang.


Sebelumnya, dari pantauan di lokasi, belum terlihat papan informasi usaha maupun dokumen perizinan yang dapat menunjukkan legalitas kegiatan panglong. Demikian pula asal-usul dan dokumen legalitas kayu yang diangkut belum diketahui secara terbuka.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mempertanyakan aktivitas tersebut.


“Kayu yang diangkut jumlahnya cukup banyak. Kami juga tidak melihat informasi mengenai legalitas panglong maupun dokumen asal-usul kayu. Karena itu perlu diperiksa pihak berwenang,” ujarnya.


Nama Oknum TNI Dikonfirmasi


Untuk memperoleh kejelasan, tim media melakukan konfirmasi kepada Waslim melalui pesan WhatsApp pada Minggu (23/8/2026).


Konfirmasi tersebut antara lain mempertanyakan apakah kayu olahan yang diangkut memiliki dokumen legalitas, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) atau dokumen angkutan hasil hutan yang dipersyaratkan.


Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban atau klarifikasi dari Waslim atas pertanyaan tersebut.


Tidak adanya jawaban tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran atas informasi yang beredar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebutkan.


TNI Dilarang Terlibat Bisnis


Jika nantinya terdapat bukti bahwa seorang prajurit TNI aktif terlibat langsung dalam kegiatan bisnis, ketentuan tersebut perlu diuji berdasarkan aturan yang berlaku.


Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia secara tegas menyebutkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.


Dengan demikian, apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang terlibat dalam kepemilikan, pengelolaan atau aktivitas bisnis kayu tersebut, dugaan tersebut semestinya menjadi perhatian institusi TNI untuk dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme internal dan ketentuan hukum yang berlaku.


Apalagi jika keterlibatan tersebut nantinya ditemukan berkaitan dengan upaya memberikan perlindungan atau membeking aktivitas yang melanggar hukum, maka persoalannya tentu perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat yang berwenang.


Legalitas Kayu Perlu Ditelusuri


Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kayu olahan yang diangkut tersebut diduga belum dilengkapi dokumen legalitas yang dapat ditunjukkan kepada publik.


Padahal, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur larangan dan ketentuan pidana terkait pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah. Dalam ketentuan tersebut, dokumen sah hasil hutan merupakan bagian penting dalam membuktikan legalitas kayu pada setiap tahapan peredarannya.


Ketentuan pidananya juga dapat berbeda tergantung perbuatan, status pelaku, serta fakta mengenai asal-usul kayu. Karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu dari mana kayu tersebut berasal, siapa pemiliknya, siapa yang mengangkut, ke mana kayu dibawa, serta apakah dokumen angkutan dan asal-usulnya sah.


Jika ditemukan adanya kayu hasil hutan yang diangkut tanpa dokumen yang dipersyaratkan, maka ketentuan pidana dalam UU P3H dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.


Izin Usaha Juga Perlu Diperiksa


Selain legalitas kayu, aparat terkait juga perlu memeriksa legalitas kegiatan panglong, termasuk perizinan berusaha, kegiatan perdagangan, serta dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan jenis dan skala kegiatan usahanya.


UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah mengalami perubahan, mengatur kewajiban perizinan di bidang perdagangan. Ketentuan Pasal 106 UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa perizinan di bidang perdagangan sebagaimana dipersyaratkan.


Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus melihat status perizinan, jenis kegiatan usaha, serta ketentuan terbaru setelah perubahan regulasi.


Gakkum Diminta Turun


Atas munculnya dugaan tersebut, Gakkum KLHK/instansi penegak hukum terkait di Riau dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung terhadap panglong tersebut.


Pemeriksaan tidak cukup hanya menghitung volume kayu, tetapi juga perlu menelusuri asal-usul kayu, dokumen angkutan, dokumen legalitas hasil hutan, pihak pemilik atau penguasa kayu, kendaraan pengangkut, tujuan pengiriman, serta legalitas kegiatan panglong.


Jika seluruh dokumen ternyata lengkap dan sah, maka hal tersebut sekaligus dapat menjadi klarifikasi terhadap dugaan yang berkembang di masyarakat.


Sebaliknya, apabila ditemukan kayu tanpa dokumen sah atau indikasi pelanggaran hukum lainnya, aparat diharapkan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan kepemilikan panglong dan kendaraan oleh pihak yang disebutkan, dugaan keterlibatan oknum TNI, serta legalitas kayu masih merupakan informasi yang memerlukan verifikasi resmi. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.


TIM

×
Berita Terbaru Update