PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas penyaluran BBM kepada armada truk tangki berlabel PT Marta Teknik di kawasan seberang Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, kembali terpantau pada Sabtu sore (27/6/2026). Aktivitas tersebut masih berlangsung meskipun sebelumnya telah menjadi sorotan pemberitaan media dan memunculkan perhatian masyarakat terhadap aspek legalitas serta keselamatan operasionalnya.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, pengisian BBM dilakukan di lokasi terbuka yang berada tidak jauh dari Jalan Lintas Sumatera dan permukiman warga. Di lokasi tidak terlihat papan nama perusahaan maupun sarana keselamatan kerja seperti rambu K3 dan alat pemadam api ringan (APAR). Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja dan ketentuan operasional yang berlaku. Namun, media tidak dapat menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut tidak berizin hanya berdasarkan pengamatan di lokasi.
Untuk memperoleh penjelasan, tim media telah mengonfirmasi inisial SW alias Heru selaku Manajer Operasional PT Marta Teknik melalui pesan WhatsApp mengenai perizinan lokasi pengisian BBM, sumber pasokan BBM yang digunakan, serta mekanisme penyalurannya kepada armada perusahaan. Hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum memperoleh tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Marta Teknik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut armada PT Marta Teknik digunakan untuk jasa transportasi pengangkutan minyak mentah (crude oil). Menurutnya, perusahaan tersebut disebut dimiliki oleh HM Suparman juga sebagai tokoh pendiri Pondok Pensantren (Ponpes) di Kecamatan Lirik dan memiliki operasional yang dikoordinasikan dari wilayah Kecamatan Lirik oleh inisial SW atau Heru manajer operasional. Keterangan tersebut merupakan informasi dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Warga juga mempertanyakan mengapa aktivitas pengisian BBM dilakukan di lokasi terbuka di pinggir jalan, bukan pada fasilitas operasional yang secara khusus diperuntukkan bagi kegiatan tersebut. Menurut warga, aktivitas serupa sebelumnya berlangsung di kawasan EP Ukui sebelum berpindah ke wilayah Pangkalan Lesung. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Selain menyoroti aspek legalitas, warga mengkhawatirkan potensi risiko keselamatan mengingat aktivitas pengisian BBM berlangsung di dekat jalan umum dan permukiman. Mereka berharap perusahaan menerapkan standar keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku guna meminimalkan risiko kebakaran maupun dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM harus memenuhi persyaratan perizinan serta standar keselamatan yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, pengawasan terhadap distribusi BBM menjadi kewenangan instansi terkait, termasuk BPH Migas dan aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang didukung alat bukti yang sah.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta BPH Migas melakukan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas penyaluran BBM di lokasi tersebut, PT Pertamina melakukan evaluasi apabila terdapat keterlibatan mitra distribusi, serta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari PT Marta Teknik dan akan memuat hak jawab apabila telah diterima.
TIM



