Galian C tersebut menurut informasinya sudah lama beroperasi diduga tidak ada tindakan aparat kepolisian, namun ketika tim media mencoba konfirmasi pemilik galian C bernama Abu Rahman Siregar malah mendapatkan perlakuan kasar dan hujatan tak pantas kepada wartawan dan malah menyuruh anaknya sendiri mengambil parang untuk menakut-nakuti dan mengancam wartawan.
Perlakuan kasar dan ucapan tak pantas pemilik usaha galian C ilegal terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik diduga menghalangi tugas jujurnalistik diikuti melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan ancaman kekerasan pasal 335 KUHP. Selain itu terkait aktivitas usaha galian C ilegal tanpa izin lengkap diduga melanggar aturan UU No 3 Tahun 2022 dalam pasal 158.
Tindakan kasar dan ucapan tak pantas serta bebas aktivitas galian C ilegal Abu Rahman Siregar terkesan kebal hukum menuai sorotan publik dan diminta Polda Riau berserta unsur jajarannya agar usut tuntas dan tidak tegas pelaku galian C ilegal tersebut agar diproses secara hukum yang berlaku sehingga tidak ada terulang kembali tindakan serupa dimasa mendatang. ***(Red)