Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka, Diduga Terima Suap Land Cruiser Rp2,05 Miliar untuk Jual Beli Jabatan Sekda

Kamis, 02 Juli 2026 | Juli 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-02T12:44:55Z

 


JAKARTA, SENTRAPNEWS88.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar dari Zulkarnain, yang kemudian terpilih sebagai Sekda Kuansing.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kasus tersebut bermula dari proses seleksi jabatan Sekda pada April 2025. Dalam proses itu, Suhardiman diduga meminta syarat berupa mobil mewah kepada para calon. Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut dengan membeli Toyota Land Cruiser secara kredit melalui identitas pihak lain, yakni Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). KPK kemudian menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka.


KPK juga mengungkap dugaan bahwa praktik serupa pernah terjadi pada 2021 saat Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Saat itu, Zulkarnain diduga memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta untuk memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR. Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek pemerintah dengan nilai miliaran rupiah pada 2022 hingga 2026.


Dalam penyidikan, KPK menyebut Suhardiman diduga sempat berupaya menyembunyikan barang bukti dengan menjual Toyota Land Cruiser tersebut ke sebuah showroom setelah mengetahui dirinya sedang dipantau penyidik. KPK turut menyita dokumen pembayaran cicilan kendaraan dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana suap tersebut.


Selain perkara jual beli jabatan, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik menduga sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani diminta sebagai imbalan dalam proses pemberian rekomendasi teknis. Dugaan tersebut masih terus didalami untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.


KPK juga mengungkap bahwa saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026, Suhardiman sempat tidak berada di rumah dinas maupun kantor pemerintah daerah dan diduga telah meninggalkan wilayah Kuansing. Penyidik turut mengamankan istri keduanya, Suci Nitia Edward, sebagai saksi karena berada di rumah dinas serta diduga menggunakan salah satu kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan seluruh fakta dan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lainnya.***

×
Berita Terbaru Update