Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Judi Gelper Tanpa Izin Beroperasi Terbuka di Bukit Kapur, Warga Minta Aparat Bertindak

Jumat, 03 Juli 2026 | Juli 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-03T17:45:31Z

 


DUMAI, SENTRALNEWS88.COM - Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) kembali menjadi sorotan di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Warga menyebut sedikitnya terdapat beberapa lokasi yang diduga mengoperasikan mesin gelper tanpa izin di wilayah Kelurahan Gurun Panjang dan Kelurahan Bukit Kayu Kapur. Keberadaan lokasi tersebut disebut telah lama menjadi perhatian masyarakat karena masih beroperasi secara terbuka.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari warga, terdapat dua titik yang diduga menjadi lokasi gelper di Kelurahan Gurun Panjang. Kedua lokasi itu disebut berada sekitar 200 meter sebelum Kantor Kelurahan Gurun Panjang, masing-masing di rumah berinisial HT dan PU. Menurut warga, aktivitas permainan di lokasi tersebut berlangsung tanpa mengantongi izin usaha.


Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan mendatangi salah satu lokasi yang disebut berada di rumah berinisial PU. Di bagian belakang rumah ditemukan satu unit meja mesin gelper yang saat itu terlihat sedang dimainkan oleh sekitar enam orang. Saat ditanya mengenai kepemilikan mesin tersebut, seorang pemilik warung di lokasi mengaku mesin itu milik seseorang yang disebut sebagai oknum aparat berinisial GB. Namun, informasi tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi kepada pihak yang disebutkan.


Selain itu, warga juga menginformasikan adanya lokasi lain yang diduga menyediakan mesin gelper di depan kawasan Komodo, Kelurahan Bukit Kayu Kapur. Di lokasi tersebut terdapat dua unit mesin permainan. Ketika ditanya mengenai legalitas usaha, pemilik warung yang dipanggil Ajo mengaku tidak pernah memiliki izin penyelenggaraan gelanggang permainan.


Pantauan media menunjukkan aktivitas permainan di sejumlah lokasi tersebut masih berlangsung hingga berita ini disusun. Warga menilai praktik yang diduga sebagai perjudian itu seolah tidak tersentuh penegakan hukum, meskipun persoalan serupa telah beberapa kali menjadi pemberitaan media. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, memeriksa legalitas usaha, dan mengambil tindakan apabila ditemukan unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pengelola maupun oknum aparat yang namanya dikaitkan dengan dugaan pengelolaan gelper belum berhasil dikonfirmasi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 426 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tanpa hak menawarkan atau memfasilitasi perjudian, sedangkan Pasal 427 mengatur sanksi bagi setiap orang yang turut serta bermain judi tanpa izin.


TIM

×
Berita Terbaru Update