Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Bebas Beroperasi, Judi Gelper Tembak Ikan di Kandis Kembali Disorot, Warga Minta Polisi Bertindak

Jumat, 03 Juli 2026 | Juli 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-03T13:20:01Z

 


SIAK, SENTRALNEWS88.COM – Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) berupa mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Kandis, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang diduga sebagai perjudian itu disebut masih beroperasi secara terbuka di sejumlah lokasi dan menimbulkan keresahan di tengah warga.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat dua lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya gelper, yakni di kawasan Simpang Gelombang dan di belakang Showroom Honda, Kecamatan Kandis. Menurut keterangan sejumlah warga, kedua lokasi tersebut masih ramai didatangi pengunjung pada waktu-waktu tertentu.


Sejumlah warga mengaku heran lantaran aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut-sebut masih dapat beroperasi. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan serta penindakan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian.


Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, praktik gelper tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama "Torus". Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut. Warga meminta aparat menelusuri kebenaran informasi tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Keresahan juga disampaikan kalangan ibu rumah tangga. Mereka khawatir keberadaan judi tembak ikan akan berdampak buruk terhadap kondisi ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. "Yang kami takutkan bukan hanya uang habis untuk berjudi, tetapi juga dampaknya terhadap rumah tangga. Jangan sampai memicu pertengkaran, utang, hingga tindak kriminal," ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.


Selain dinilai menggerus perekonomian keluarga, warga menilai praktik perjudian berpotensi memicu meningkatnya angka kriminalitas, seperti pencurian, perkelahian, maupun tindak pidana lainnya yang dipicu kebutuhan memenuhi kecanduan berjudi. Karena itu, masyarakat meminta jajaran Polsek Kandis bersama Polres Siak segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menindak tegas apabila ditemukan adanya praktik perjudian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 426 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian maupun memfasilitasi perjudian. Sementara Pasal 427 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta bagi setiap orang yang turut serta bermain judi tanpa izin.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kandis belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih beroperasinya gelanggang permainan yang diduga dijadikan lokasi praktik perjudian tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


TIM

×
Berita Terbaru Update